Terkiniku.com, Nasional – Mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka kini dicegah pergi ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Budi Hermanto menyebut, awalnya delapan tersangka dikenakan wajib lapor.
“Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota.”
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Lima tersangka di antaranya: ES, KTR, MRF, RE, DHL.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, tiga tersangka klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT. Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE. (mlt)
berita ini dilansir dari detik.com
