Home Nasional Tuai Kritik, Perkapolri 4/2025 Berpotensi Langgar HAM

Tuai Kritik, Perkapolri 4/2025 Berpotensi Langgar HAM

0
Polri membentuk barikade saat massa pengunjuk rasa mulai anarkis di Jalan Veteran, Surabaya. sumber: ANTARA FOTO

Terkiniku.com, Nasional – Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menetapkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerapan terhadap Kepolrian RI (Perkapolri No.4/2025) di tengah dorongan mereformasi tubuh polisi.

Aturan ini dinilai benyak organisasi masyarakat sipil bertentangan dengan upaya mereformasi kepolisian. Hal ini disebabkan, sejumlah muatan pasal memberi legitimasi polisi bertindak menggunakan senjata api.

Dalam konsideransnya, Perkapolri No.4/2025 ditujukan sebagai protokol penanganan terhadap aksi yang mengancam keselamatan polisi secara pribadi, keluarga, serta lingkungan kepolisian.

Aturan yang memuat sebanyak delapan belas pasal ini tidak menorehkan secara jelas klausul khusus pengamanan demonstrasi. Namun, polisi jelas mendefinisikan arti penyerangan sebagai tindakan agresif.

Baik dilakukan individu atau kelompok dengan tujuan melukai, merusak, atau menguasai secara tidak sah yang ditujukan ke markas polisi, asrama atau rumah dinas polisi, fasilitas umum, kendaraan, serta personel polisi dan keluarganya.

Berita ini dilansir dari tirto.id

(mlt)

Exit mobile version