Home Daerah 33.676 Perusahaan di Kaltim Wajib Berikan THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini...

33.676 Perusahaan di Kaltim Wajib Berikan THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Ketentuannya

0

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Jumlah perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 33.676, dengan jumlah pekerja pria sebanyak 370.525 dan pekerja wanita sebanyak 77.816.

Berdasarkan jumlah tersebut, perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) Kaltim terdapat sebanyak 232.208, sedangkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sebesar 176.113.

Dari banyaknya pekerja pria dan wanita, hingga pekerja yang terikat dengan PKWTT maupun PKWT, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempuryal masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih.

“Termasuk yang mempunyal hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT,” jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kaltim, Rozani Erawadi, di Jumpa Pers, Kantor Diskominfo Kaltim.

Pembayaran, lanjut Rozani, paling lama tuhuh hari sebelum hari raya keagamaan, dimana pembayaran harus secara penuh, tidak boleh dicicil.

“Ini tidak bosan kami sampaikan, pembayaran harus secara penuh dan tujuh hari sebelum lebaran,” tegasnya.

Terkait dengan ketentuan pembayaran, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, menerima sebesar 1 bulan upah.

“Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional, yakni masa kerja per 12 bulan dikalikan dengan 1 bulan Upah,” tuturnya.

Sedangkan untuk pembayaran thr kepada pekerja harian lepas, berdasarkan pada ketentuan berikut:

  1. Masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih , upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
  2. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan , upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masih kerja.
  3. Pekerja dengan Satuan Hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. (Ehd)

Exit mobile version