Home Daerah Buru Dua Aktor Intelektual, Polresta Samarinda Tetapkan Empat Mahasiswa Jadi Tersangka Perakitan...

Buru Dua Aktor Intelektual, Polresta Samarinda Tetapkan Empat Mahasiswa Jadi Tersangka Perakitan Molotov

0
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar memimpin konferensi pers terkait adanya temuan bom molotor rakitan menjelang demo di depan DPRD Kaltim. (Ist)

Terkiniku.com, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap kasus perakitan bom molotov di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul). Empat orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Polresta Samarinda tengah memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai aktor intelektual yang menginisiasi pembuatan 27 bom molotov. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menekankan, pengungkapan kasus ini hanya skenario melemahkan aksi damai Aliansi Mahakam tidak benar.

Menurutnya, penemuan bom molotov tersebut murni hasil pengembangan informasi intelijen.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang kami tindak lanjuti.”

Saat anggota Polresta Samarinda mendatangi lokasi pada Minggu (31/8/2025) malam. Ditenemukan 27 bom molotov yang siap digunakan. Tak hanya itu, ditemukan pula bahan baku bom molotov.

“Itu fakta di lapangan, bukan rekayasa.”

Di malam kejadian, 22 mahasiswa diamankan untuk pemeriksaan. Namun, setelah didalami, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R.

Sementara 18 mahasiswa lainnya dipulangkan sebab tidak terbukti memiliki keterlibatan dengan pembuatan bom molotov.

Di sisi lain, Hendri menjelaskan, F berperan sebagai pemindah bahan baku berupa jeriken berisi pertalite serta pembuatan sumbu kain perca. Sementara MH alias R membantu memindahkan botol dan merakit. Adapun, AR alias R dan MAG alias A menyembunyikan bom molotov.

Polisi juga mengungkapkan adanya percakapan Whatsapp yang menjadi penguat dugaan dua aktor intelektual.

“Ada pesan berisi instruksi penyerahan bahan baku untuk aksi.”

Bagi Hendri, dua orang yang masuk daftar pencarian memiliki peran paling penting sebab menginisiasi dan menyediakan material.

“Kami berupaya maksimal agar mereka segera tertangkap. Dengan begitu, konstruksi perkara ini semakin terang siapa yang harus bertanggung jawab.”

Atas perbuatannya, keempat mahasiswa dijerat Pasal 1 Ayat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara dan juga Pasal 187 subsider Pasal 187 KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

“Ini bukan skenario.”

Hendri melanjutkan, semua sesuai dengan fakta yang ditemukan. Tugas mereka menjaga keamanan, memastikan aksi damai tetap dapat berjalan tanpa ada potensi gangguan.

(mlt)

Exit mobile version