Home Kriminal Adik Sendiri Ditunjuk Sebagai Eksekutor, Pelaku Penembakan Berencana di Samarinda Terkuak

Adik Sendiri Ditunjuk Sebagai Eksekutor, Pelaku Penembakan Berencana di Samarinda Terkuak

0
0 tersangka penembakan maut di di Jalan Imam Bonjol, Samarinda pada Minggu dini hari (4/5). (Nto)

Terkiniku.com, Samarinda – Wajah-wajah muram mengisi aula Mapolresta Samarinda, Selasa (6/5). Di antara sepuluh orang tersangka yang dihadirkan ke publik, satu pria tampak berbeda. Ia mengenakan kaus tahanan oranye dengan nomor 057 dan wajah tertutup masker hitam. Sosok itu adalah R, tersangka yang diduga menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Deddy Indrajid Putra.

Nama R mencuat dalam proses penyelidikan setelah sembilan orang lebih dulu diamankan, termasuk adiknya sendiri, Ij, yang diketahui menjadi eksekutor. R diyakini sebagai otak dari seluruh rangkaian pembunuhan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol pada Minggu dini hari (4/5).

Polisi mengungkap bahwa R memulai perencanaan sejak sebulan lalu. Ia menyusun strategi bersama para tersangka lain, memantau aktivitas korban, hingga menunjuk siapa yang harus menjalankan eksekusi. Motif utamanya: dendam.

“Korban sudah membunuh kakak saya Jumriansyah di tahun 2021. Dendam itu tidak hilang. Tapi sekarang saya menyesal,” ujar R saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Dendam yang dipendam bertahun-tahun akhirnya meledak dalam bentuk rencana pembunuhan. Namun saat jeruji besi di hadapannya, R mengaku amarahnya kini berganti jadi sesal.

“Saya minta maaf untuk keluarga korban. Saya sadar ini bukan jalan yang benar,” tambahnya.

Satu hal yang masih menjadi perhatian penyidik adalah senjata api yang digunakan dalam eksekusi. Senjata itu diakui milik R, namun belum diketahui pasti bagaimana ia mendapatkannya—apakah membeli secara ilegal atau meminjam dari pihak ketiga.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa semua tersangka akan dijerat sesuai peran masing-masing.

“Mulai dari pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana, pasal 338 untuk pembunuhan, hingga pasal 55 terkait keterlibatan atau kepesertaan,” jelasnya.

Kini, R bersama sembilan orang lainnya menanti proses hukum yang menanti, dalam kasus yang dipenuhi oleh amarah, dendam, dan penyesalan. (nto)

Exit mobile version