Home Kriminal Berhasil Bobol Rumah dan Curi Mobil, Pelaku Malah Terjebak Saat Jualan Online

Berhasil Bobol Rumah dan Curi Mobil, Pelaku Malah Terjebak Saat Jualan Online

0
Pelaku Saat Telah Diringkus oleh Kepolisian Kota Samarinda

Terkiniku.com, Samarinda – Suasana pagi di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, tampak lengang. Situasi ini dimanfaatkan Ahmad Amiruddin (39) untuk melancarkan aksinya. Dengan linggis di tangan, ia membobol sebuah rumah kosong dan menggasak semua barang berharga yang bisa ia temukan. Namun, kesalahannya sendiri yang akhirnya menyeretnya ke balik jeruji besi.

Tak cukup dengan mencuri barang-barang seperti televisi, perangkat CCTV, DVR, tabung gas 3 kg, hingga parsel Lebaran, matanya berbinar saat menemukan kunci mobil Daihatsu Taruna milik korban. Tanpa pikir panjang, ia membawa kabur mobil tersebut, meninggalkan rumah dalam kondisi berantakan.

Keesokan harinya, pemilik rumah yang baru kembali dari luar kota langsung syok. Rumahnya acak-acakan, barang-barang hilang, dan yang lebih mengejutkan lagi, mobilnya pun lenyap. Tanpa ragu, ia segera melaporkan kejadian itu ke Polsekta Samarinda Kota.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, timnya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP, mereka menemukan bukti bahwa pelaku masuk dengan cara merusak pintu menggunakan linggis. Jejak mengarah pada satu nama, Ahmad Amiruddin.

Namun, yang membuat polisi lebih mudah menangkapnya adalah kesalahan fatal yang dilakukan Amiruddin sendiri. Dengan percaya diri, ia mencoba menjual mobil hasil curiannya melalui platform jual beli online.

Polisi segera menyusun strategi. Seorang petugas menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Amiruddin. Tanpa curiga, ia sepakat untuk bertemu di Jalan Gerilya, Sungai Pinang, guna melakukan transaksi.

Amiruddin datang dengan santai, mengira dirinya akan mendapat uang besar dari hasil curiannya. Namun, saat ia hendak menyerahkan mobil, polisi yang sudah mengintai langsung menyergapnya.

Tanpa kesempatan melawan, Amiruddin langsung diringkus di tempat. Wajahnya yang semula percaya diri seketika berubah panik. Ia akhirnya tertangkap basah saat hendak menjual mobil curian.

“Kami sudah memantau gerak-geriknya. Begitu dia datang membawa mobil untuk transaksi, langsung kami tangkap,” ujar Kapolresta.

Kini, Amiruddin dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa membuatnya mendekam di penjara hingga 7 tahun.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian lain yang terlibat dalam aksi ini.

Kapolres Samarinda juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.

“Pastikan rumah terkunci dengan baik, pasang CCTV jika memungkinkan, dan titipkan kepada tetangga yang dipercaya agar tidak menjadi sasaran empuk pencuri,” imbaunya.

Sementara itu, Amiruddin kini hanya bisa meratapi nasibnya di dalam tahanan. Alih-alih menikmati hasil kejahatannya, ia justru tertipu oleh kesalahannya sendiri—sebuah pelajaran mahal yang tak akan ia lupakan. (nto)

Exit mobile version