Home Nasional Berikan Apresiasi, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Cuti

Berikan Apresiasi, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Cuti

0
ilustrasi peringatan kemerdekaan Indonesia. sumber: pixels

Nasional – Pemerintah resmi menentukan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional. Hal ini dilakukan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, ditetapkan pada (7/8/2025).

Disebutkan dalam keputusan tersebut, untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam HUT RI ke-80, pemerintah memberi apresiasi khsuus.

Lebih lanjut, SKB ini sebagai perubahan atas SKB sebelumnya. Perubahan dilakukan dengan menambah cuti bersama pada tanggal (18/8/2025), sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Berita ini dilansir dari setneg.go.id

(mlt)

Exit mobile version