Home Daerah Cabuli Anak Tetangga, Remaja 18 Tahun Diringkus Polisi

Cabuli Anak Tetangga, Remaja 18 Tahun Diringkus Polisi

0
Pelaku pencabulan anak di bawah umur

Terkiniku.com, Samarinda – Seorang remaja berinisial IN (18) terjerat kasus tindak pidana anak. Ia diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan tetangga yang masih berusia delapan tahun.

Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo menuturkan, tindakan yang dilakukan pelaku berawal dari aksinya mengintip korban mandi. Setelahnya, muncul niat pelaku untuk melakukan tindakan cabul.

Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (19/8/2025) di kediaman korban. Saat itu, orang tua korban mendengar keributan dari dalam rumah, sontak mereka menanyakan pada sang anak yang menceritakan kejadian yang dialami.

“Orang tua korban langsung melapor ke Polsekta Samarinda Kota dan laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya pada Senin (25/8/2025).

Akibatnya, pelaku ditangkap pada Kamis (21/8/2025) dini hari oleh Opsnal Reskrim di Jalan Bhayangkari, Samarinda Kota. Saat diperiksa, pelaku mengakui tindakannya.

Saat ini, IN ditahan di Mapolsek Samarinda Kota. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini, kata Kadiyo, menjadi peringatan penting bagi masyarakat. Ia mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan. Apabila terdapat indikasi kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melapor.

“Karena anak-anak sangat rentan,” tutupnya.

(mlt)

Exit mobile version