Terkiniku.com, Nasional – Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri, dosen, tenaga kesehatan, serta guru makin digaungkan. Hal tersebut dipicu setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam lampiran tersebut, tercantum kenaikan gaji menjadi salah satu dari delapan program prioritas cepat peemrintah. Program tersebut diperuntukkan bagi ASN, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatus negara, mendorong pelayanan publik berkualitas, serta memperkuat semangat kerja.
Kemudian, ASN terakhir kali mendapat kenaikan gaji sebesar delapan persen pada Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024. Sedangkan, belakangan ini beredar kabar kenaikan gaji berikutnya berlaku pada Oktober 2025.
Oleh sebab itu, banyak ASN yang mulai berharap besar pada realisasi kebijakan tersebut. Meski isu kenaikan gaji kian diperbincangkan, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menuturkan, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap rencana.
“Belum ada pengumuman resmi.”
Berita ini dilansir dari harian disway
(mlt)
