Terkiniku.com, Samarinda – Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba antarprovinsi yang melibatkan empat pelaku asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keempat tersangka yang diamankan adalah Yahya (39), Nur Anggara alias Angga (33), Sahruji (41), dan Rahmadani (46). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi, uang tunai, dan sejumlah perangkat komunikasi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Pada Jumat (10/1), sekitar pukul 14.00 Wita, tim berhasil mengamankan Yahya di Perum Pandan Wangi, Jalan A. Wahab Sjahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
“Yahya ini merupakan anak buah dari seorang bandar besar berinisial MR. Dia baru tiga bulan beroperasi di Samarinda dan tinggal di rumah kontrakan di Perum Pandan Wangi,” ungkap Hendri, Rabu (14/1).
Dari Yahya, petugas menyita barang bukti berupa, tiga bungkus sabu seberat 18,03 gram bruto, 131 butir ekstasi, dan tiga unit ponsel.
Penangkapan Yahya mengarahkan polisi kepada Nur Anggara alias Angga. Sekitar pukul 17.00 Wita, Angga ditangkap di Jalan Pelita 2, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Dari tangan Angga, petugas mengamankan satu poket sabu seberat 0,52 gram bruto, uang tunai Rp 56 juta dan satu unit ponsel.
Hasil interogasi mengungkap bahwa barang-barang haram tersebut berasal dari bandar besar di Banjarmasin. Untuk memancing sang bandar, petugas meminta Yahya memesan 500 gram sabu-sabu kepada kurir yang bertugas mengantar barang tersebut.
Keesokan harinya, Sabtu (11/1), sekitar pukul 05.00 Wita, petugas yang telah menyusun strategi melakukan penggerebekan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Dua tersangka, Sahruji dan Rahmadani, diamankan saat mengendarai mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi DA 1169 JU.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka antara lain, lima bungkus sabu-sabu dengan total berat 501,7 gram bruto dan uang tunai Rp 900 ribu.
Kapolresta Samarinda menjelaskan peran dari masing-masing tersangka dalam jaringan ini, Yahya sebagai Kaki tangan dari bandar besar MR dan pengedar utama di Samarinda. Angga sebagai penjual eceran yang mendapatkan barang dari Yahya. Sementara Sahruji dan Rahmadani bertugas sebagai Kurir dari Banjarmasin ke Samarinda.
“Dua kurir ini, yang salah satunya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Hulu Sungai Tengah, mengaku baru pertama kali mengantar barang. Mereka diberi uang jalan Rp 2 juta dan dijanjikan upah Rp 10 juta setelah barang sampai di Samarinda,” jelas Hendri.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mendeteksi adanya transaksi keuangan yang melibatkan ratusan juta rupiah. Uang tersebut sebagian besar disimpan di rekening yang diduga milik jaringan narkoba ini.
“Total uang yang terdeteksi mencapai ratusan juta rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun rekening. Saat ini, rekening yang terkait sudah diblokir, tetapi proses pencairan memerlukan konfirmasi dari pusat karena bukan atas nama tersangka,” ungkap Hendri.
Polresta Samarinda masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk peran bandar besar berinisial MR yang masih buron.
“Kami juga akan melacak nama-nama yang tercantum di rekening terkait untuk mengetahui aliran dana jaringan ini,” tukas Hendri. (nto)