Terkiniku, Samarinda – Seorang pria berinisial AS (32) menyiksa istrinya yang berinisial RS (40) sebab menolak ajakannya. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (21/9/2025).
Di ruang tamu, pertengkaran pecah akibat AS yang tak bisa mengendalikan emosi. Ia meluapkan amarahnya dengan menendang kaki istrinya, lalu menampar wajah.
Tak cukup sampai di situ, serangan berlanjut dengan tinju serta cekikan di leher. RS kemudian jatuh tak berdaya.
Melihat istrinya tidak berdaya, AS mengambil tabung gas 3 kilogram dari dapur. Sambil mengangkat tinggi-tinggi, ia mengancam akan melemparkannya ke arah istrinya.
“Saya takut sekali waktu dia angkat gas itu. Rasanya nyawa saya sudah di ujung,” ungkap RS dalam laporannya.
Usai meluapkan emosi, AS meninggalkan rumah. Korban yang masih syok berusaha menguatkan diri dan melaporkan sang suami ke Polsekta Samarinda Kota.
Dua hari setelahnya, yakni pada Selasa (22/9/2025). Polresta Samarinda berhasil melacak keberadaan AS di kawasan Ring Road II, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Tanpa perlawanan berarti, ia ditangkap dan digelandang ke Mapolsek. Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Motifnya sederhana, pelaku marah karena ajakannya ditolak. Tapi perbuatannya jelas masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditahan bersama barang bukti tabung gas, sarung, dan hasil visum korban.
Atas perbuatannya, AS dijerat UU Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat (1) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Masalah rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Apalagi sampai mengancam dengan benda berbahaya yang bisa merenggut nyawa. Kami akan memproses kasus ini secara tegas,” jelasnya.
Sementara RS kini masih menjalani pemulihan. Selain luka di tubuh, trauma mendalam masih menghantui.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak KDRT yang ditangani aparat di Samarinda sepanjang 2025. (mlt)
