Home Daerah Harga Sapi Kurban Tak Terikat Regulasi, DPKH Kaltim Canangkan Pengaturan

Harga Sapi Kurban Tak Terikat Regulasi, DPKH Kaltim Canangkan Pengaturan

0

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan, memberikan penjelasan mengenai perbedaan harga sapi kurban di berbagai kota serta cara penentuan standar harga tersebut.

Fahmi menjelaskan bahwa tidak ada peraturan atau regulasi yang mengharuskan penggunaan timbangan untuk menentukan harga sapi kurban. Meskipun idealnya harga ditentukan berdasarkan berat sapi, namun dalam praktiknya hal ini sering kali tidak terjadi.

Beberapa pihak bahkan menggunakan penafsiran atau metode lain dalam menentukan harga, yang tidak selalu mengikutsertakan penggunaan timbangan sebagai faktor utama dalam proses penentuan harga sapi kurban.

“Ada juga yang menggunakan penafsiran, jadi memang tidak ada aturan atau regulasi yang mengharuskan menggunakan timbangan,” ungkap Fahmi dalam konferensi pers bersama media cetak dan online Benua Etam, di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Jumat (7/6/2024).

Menurut Fahmi, baik aturan dari pusat maupun daerah tidak secara spesifik mengatur ketetapan harga sapi kurban. Harga sapi kurban biasanya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

“Namun, ke depannya, kami berharap bisa menerapkan penggunaan timbangan untuk penentuan harga sapi,” tambahnya.

Fahmi juga menjelaskan tentang Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk beberapa komoditas, termasuk daging sapi atau kerbau. Namun, harga sapi yang berasal dari luar daerah tidak memiliki penetapan harga spesifik dan bergantung pada kesepakatan antara supplier dan pembeli.

“Kami berharap peraturan ini dapat diterapkan di setiap kabupaten dan kota,” ungkap Fahmi.

Dalam konteks hewan kurban yang memiliki luka seperti cap bakar atau ear tag, Fahmi menyatakan bahwa fatwa MUI telah menyatakan bahwa hewan-hewan tersebut masih memenuhi persyaratan untuk dijadikan kurban.

“Hewan kurban yang memiliki luka seperti cap bakar atau ear tag masih memenuhi persyaratan untuk dijadikan kurban,” jelasnya.

Fahmi juga menyinggung mengenai pengawasan dalam lalu lintas ternak yang dilakukan secara ketat. Hewan-hewan tersebut telah melalui pemeriksaan di provinsi asal, dikarantina, dan kemudian didistribusikan ke tempat tujuan. (Ehd)

Exit mobile version