Home Daerah Hindari Risiko ‘Perda Mandul’, DPRD Samarinda Soroti Pembiayaan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha

Hindari Risiko ‘Perda Mandul’, DPRD Samarinda Soroti Pembiayaan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha

0

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda, gelar rapat untuk membahas Penyusunan dan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, dengan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penting, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, UINSI Samarinda, Dinas Koperasi UKM & Perindustrian, Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Dinas Perdagangan Kota Samarinda, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM).

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah dalam kesempatan ini menyoroti isu pembiayaan sertifikasi halal, dalam Undang-undang Nomor 33 Pasal 44 Tahun 2014.

“UU tersebut mengharuskan pelaku usaha menanggung biaya sertifikasi halal,” ujarnya.

Dalam presentasinya, Laila Fatihah menekankan bahwa Raperda ini juga perlu mengatur mekanisme pembiayaan secara jelas.

Menurutnya, persolan biaya harus ditetapkan dengan jelas sebelum Raperda ini disahkan. DPRD Samarinda khawatir jika biaya dibebankan langsung kepada pelaku usaha tanpa pertimbangan yang matang.

“Kita perlu menyelesaikan hal ini bersama, agar tidak ada pihak yang dibebani secara sepihak,” terang Laila.

Ia juga menyarankan agar dipertimbangkan apakah biaya sertifikasi ini akan digratiskan atau ditanggung oleh anggaran daerah. Raperda harus mencantumkan mekanisme pembiayaan yang komprehensif dan efektif, sehingga peraturan yang dihasilkan bukan sekadar formalitas administratif.

Laila menyoroti risiko “perda mandul”, yaitu peraturan daerah yang disahkan tanpa dukungan dana yang memadai sehingga tidak bisa diimplementasikan dengan baik.

“Raperda yang kita miliki sebagus apapun itu, jika tidak didukung dana yang memadai, peraturan tersebut tidak akan berguna,” bebernya.

Mengakhiri paparannya, Laila menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak ingin membuat peraturan daerah yang hanya mengejar target tanpa kualitas.

“Kami tidak ingin perda yang hanya mengejar target tetapi tidak berkualitas,” tutup Laila. (Ehd)

Exit mobile version