Terkiniku.com, Nasional – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028. Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani pada (30/6/2025).
Aturan tersebut menekankan pembangunan kawasan serta pemindahan peemrintahan ke IKN dilaksanakan guna mendukung transformasi IKN. Sebagai awal migrasi birokrasi, sebanyak 1.700 hingga 4.100 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipindahkan ke ibu kota baru.
“Dilakukan pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara.”
Lebih lanjut, indikator yang perlu dipenuhi IKN sebagai pusat pemerintahan antara lain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare , pembangunan gedung dan perkantoran minimal mencapai dua puluh persen, dan hunian layak serta berkelanjutan mencapai lima puluh persen.
Selain itu, ketersediaan sarana dan prasarana dasar juga ditargetkan lima puluh persen, indeks stabilitas dan konektivitas kawasan minimal 0.74 dan layanan kota cerdas mencapai 25 persen di wilayah tersebut.
Berita ini dilansir dari harian disway
(mlt)
