Terkiniku.com, Nasional – Wacana pemakzulan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memunculkan imbas kebijakan larangan mengenai study tour. Dorongan ini berasal dari Serikat Para Pekerja Pariwisata (SP3JB) Jawa Barat. Mereka merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.
Koordinator SP3JB Jabar Herdi Sudardja mendorong pemakzulan Dedi Munyadi apabila tidak merevisi kebijakannya terkait study tour. Apalagi, pihaknya telah melayangkan surat kepada lembaga legislatif.
Menurutnya, syarat pemakzulan telah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dedi Mulyadi dianggap melanggar UU Nomor 23/2014 paragraf 4 mengenai Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76 huruf b.
“Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat.”
Selain itu, kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merinci, tercatat 2.552 penyedia jasa bus pariwisata yang tidak berpenghasilan.
Hal tersebut terjadi, sebab adanya kebijakan lapangan study tour. Oleh karena itu, Herdi menekankan agar aturan tersebut direvisi.
Berita ini dilansir dari tirto.id
(mlt)
