Home Daerah KPU Ingatkan Batas Waktu Atas 4 Caleg Terpilih Samarinda yang Belum Serahkan...

KPU Ingatkan Batas Waktu Atas 4 Caleg Terpilih Samarinda yang Belum Serahkan LHKPN

0

TERKINIKU.COM, SAMAIRNDA – Hingga saat ini, empat dari 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mendapatkan kursi DPRD Kota Samarinda belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, pada Selasa (23/7/24) malam.

Menurut Firman, meskipun keempat caleg terpilih tersebut belum menyerahkan tanda terima LHKPN, mereka telah memberikan klarifikasi melalui surat pernyataan bermaterai. Ini menunjukkan bahwa mereka sedang dalam proses menyelesaikan laporan LHKPN mereka.

“Empat calon terpilih ini telah mengisi formulir pernyataan bahwa mereka sedang dalam proses mendapatkan laporan LHKPN. Dengan mengisi surat pernyataan, mereka sudah memberikan klarifikasi. Ini bukan berarti mereka mangkir,” jelas Firman.

Firman menegaskan pentingnya kewajiban menyerahkan LHKPN sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu. Dia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN dapat mengakibatkan gugurnya pencalonan.

“Penting untuk memenuhi kewajiban ini, karena tidak adanya LHKPN bisa menggugurkan calon. Kami terus mengingatkan, batasnya adalah 4 Agustus. Jika tidak memenuhi, calon bisa gugur,” tegasnya.

Firman juga menjelaskan bahwa KPK RI memberikan toleransi bagi calon yang masih dalam proses penyelesaian LHKPN, asalkan mereka telah mengisi dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai.

“KPK RI memberikan toleransi jika masih dalam proses, asalkan ada surat pernyataan bermaterai dari kandidat terpilih yang dilaporkan kepada kami. Jadi, kami masih bisa menunggu,” ujarnya.

Jelang pelantikan yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2024, KPU Samarinda telah menetapkan syarat dan keputusan terkait penetapan calon terpilih. Firman menegaskan bahwa berdasarkan data calon terpilih inilah yang akan dilantik, dan KPU juga memegang data calon pengganti jika diperlukan.

“Untuk persiapan pelantikan, kami telah menetapkan syarat dan keputusan terkait calon terpilih. Berdasarkan calon terpilih itulah yang akan dilantik. Kami juga memegang data calon pengganti,” tandas Firman. (Ehd)

Exit mobile version