TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, mengkritik perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, sebagai langkah politis yang tidak memihak kepada rakyat.
Dikatakan Angkasa, ormas seharusnya berperan sebagai pembela kepentingan rakyat, bukan sebagai alat politik pemerintah.
Ia khawatir pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan dapat memunculkan kecurigaan di masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat.
Selain itu, terdapat juga kekhawatiran bahwa ormas dapat menjual izin tambang kepada pihak swasta, mengubah peran mereka dari pembela aspirasi rakyat menjadi alat penghasil keuntungan pribadi.
“Pemberian IUP ini dapat mengubah fungsi tersebut dan mengurangi kritik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Samri Shaputra, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, juga menyatakan pandangan yang sejalan dengan Angkasa. Menurutnya, ormas keagamaan seharusnya fokus pada pembinaan umat, bukan mengelola tambang.
“Dampak negatif dari kegiatan pertambangan saat ini lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya, sehingga banyak pihak menolak kebijakan ini,” tandasnya.
Kedua anggota DPRD ini menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan ini dan mengingatkan bahwa penggunaan kebijakan yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat. (Ehd)