
Terkiniku.com, Nasional – Bandung Zoo akan tetap beroperasi meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan kunjungan ke kebun binatang.
Humas Bandung Zoo Sulhan Syafi’i mengatakan, larangan yang dimaksudkan dalam aturan tersebut ditujukan secara khusus bagi para pegawai di lingkungan pemkot, bukan bagi masyarakat umum.
“Semua instansi [dilarang] mengajak keluarga untuk berkunjung ke bonbin.”
Pihaknya secara resmi ditunjuk sebagai pengelola sah hingga tahun 2023. Yayasan Margasatwa Tamansari (YTM) mengantongi izin konservasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kapolda saja bilang, kalau yang ribut silahkan di luar. Ini izin [korservasi dari KLHK] berlaku jadi terus beroperasi sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990.”
Lebih lanjut, semenjak turunnya izin konservasi dari KLHK nasib dari satwa yang menjadi koleksi Bandung Zoo mesti diperjuangkan pemerintah.
Sebab, kebun Binatang ini merupakan tempat edukasi wisata, rekreasi, diskusi, konservasi, penelitian, hingga pengembangan satwa.
“Jadi untuk warga tetap bebas berkunjung.” (mlt)
Berita ini dilansir dari tirto.id