Home Nasional Termasuk Sidang Tertutup, Kasus Perceraian Seharusnya Tidak Dibuka ke Publik

Termasuk Sidang Tertutup, Kasus Perceraian Seharusnya Tidak Dibuka ke Publik

0
ilustrasi perceraian. sumber: freepik

Terkiniku.com, Nasional – Kasus perceraian pasangan pesohor kerapkali menjadi santapan panas warganet dan media. Meski begitu, isu perceraian pasangan pesohor menyisakan diskursus hukum yang layak untuk dibedah.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PA Jaksel menanggapi dengan menyatakan, tidak seluruh informasi dalam pengadilan bersifat rahasia atau tertutup. Informasi yang boleh diungkap pihak pengadilan ke publik diklaim terkait informasi register perkara, statistik perkara, jenis, tahapan, serta proses penanganan.

Pengadilan menilai, yang tidak boleh diungkap yakni seputar materi perceraian. Hal tersebut hanya dapat dibuka di hadapan majelis hakim. Dengan begitu, persidangan berlangsung tertutup.

Sementara itu, Advokat Donny Alamsyah dari Sheyoputra Law Office Jakarta menyatakan secara normatif, sebenarnya seluruh perkara perceraian baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, tidak diperkenankan untuk diakses oleh publik.

“Identitas mereka pasti disamarkan, demikian juga isi atau substansi surat gugatan perceraiannya baik alasan perceraian (posita) maupun tuntutan yang diminta (petitum).”

Namun, kata dia, persoalannya menjadi sangat berbeda ketika perkara perceraian terjadi pada pesohor atau figur publik. Terutama, jika mereka telah mengumumkan sendiri.

“Jika public figure itu telah mengumumkan perceraiannya, sangat mungkin Humas Pengadilan Agama berpikir bahwa sudah tak ada gunanya menutupi.” (mlt)

Berita ini dilansir dari tirto.id

Exit mobile version