Home Nasional Mufti Anam Harap RUU BUMN Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

Mufti Anam Harap RUU BUMN Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

0
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. ANTARA FOTO

Terkiniku.com, Nasional – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik indonesia (DPR RI) Mufti Anam berharap Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) memuat aturan mengenai larangan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan.

Rangkap jabatan yang dimaksud yakni sebagai komisaris BUMN. Pihaknya menilai, rangkap jabatan tersebut menuai kekecewaan publik di tengah sulitnya akses lapangan kerja.

Di sisi lain, wakil menteri BUMN di banyak tempat, kata Mufti, mengisi jabatan-jabatan komisarise yang sangat strategis.

Dengan begitu, ia berharap pemerintah segera mengesahkan aturan larangan dalam RUU BUMN. Ia memandang, posisi komisaris diisi oleh para talenta yang berkompeten dan berbakat, daripada diberikan pada wamen.

“Kami ingin memastikan bahwa di rancangan UU BUMN yang kita lihat masyarakat itu begitu kecewa.”

Lebih lanjut, pihaknya ingin ada pemberian hukuman kepada pejabat BUMN yang melakukan pelanggaran. Hal ini merupakan buntut maraknya kasus korupsi yang terjadi di ranah BUMN seperti kasus korupsi Pertamina dan PT Timah.

Berita ini dilansir dari tirto.id

(mlt)

Exit mobile version