Home Nasional Pembatasan Investigasi, Dewan Pers Gelar Jumpa Pers Bahas RUU Penyiaran

Pembatasan Investigasi, Dewan Pers Gelar Jumpa Pers Bahas RUU Penyiaran

0

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengakui bahwa pada dasarnya Dewan Pers menghormati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun regulasi, termasuk yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan pers.

Namun ia berpandangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas tidak mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Terlebih seperti diketahui regulasi ini mencakup berbagai bentuk media seperti cetak, elektronik, dan lainnya. Pernyataan ini disampaikan Ninik di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/24).

“Rancangan itu tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran,” bebernya.

RUU Penyiaran itu, lanjutnya, menjadi salah satu sebab pers saat ini tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Ninik juga menyoroti adanya pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran yang melarang media melakukan investigasi.

“Ini dapat menghambat kebebasan pers dan menurunkan kualitas jurnalistik di Indonesia,” ucapnya.

Tak hanya itu, dalam RUU tersebut juga disebutkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang menurut Dewan Pers, tidak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa semacam itu.

Menurut Ninik, keberadaan pasal-pasal seperti ini berpotensi merusak ekosistem pers di Indonesia yang seharusnya bebas dan independen.

Dengan regulasi yang terlalu ketat dan pembatasan investigasi, jurnalis tidak akan mampu menghasilkan karya yang mendalam dan berkualitas, yang pada akhirnya akan berdampak negatif pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

Memberikan kesimpulannya, Ninik mengatakan bahwa regulasi yang dibuat seharusnya mendukung kebebasan pers dan memastikan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi tetap terjamin.

“Kami berharap, DPR dan pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers,” tandasnya. (Ehd)

Exit mobile version