Home Daerah Pembebasan 2.086 Ha Lahan di IKN Terkendala, Sarkowi: Libatkan Wakil Rakyat

Pembebasan 2.086 Ha Lahan di IKN Terkendala, Sarkowi: Libatkan Wakil Rakyat

0

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono, bersama Wakilnya, Dhony Rahajoe, masih menjadi topik hangat di berbagai kalangan. Kedua pejabat tersebut memutuskan untuk mundur dari jabatan mereka secara bersamaan, menimbulkan berbagai spekulasi dan diskusi mengenai dampaknya terhadap progres pembangunan IKN.

Menganggapi itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyarankan untuk mempercepat proses kerjasama antara IKN dan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, terutama Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Bentuk kerjasama tersebut dapat melalui Memorandum of Understanding (MoU), mengingat pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di IKN masih terkendala, dan belum ada titik temu dalam pembicaraan dengan masyarakat.

Pendekatan khusus dan personal menurutnya juga sangat diperlukan, yang sebaiknya dilakukan oleh orang-orang yang dikenal dan dipercaya oleh masyarakat, yaitu para wakil rakyat.

“Ada 25 orang wakil rakyat di DPRD PPU ditambah lagi anggota DPRD Kukar dari daerah pemilihan yang wilayahnya masuk IKN, termasuk anggota DPRD Provinsi yang daerah pemilihannya PPU dan Paser,” tutur Sarkowi.

Dilanjutkan Sarkowi, hubungan emosional antara masyarakat dan para wakil rakyat diyakini akan mempermudah komunikasi yang saling menguntungkan. Masyarakat akan lebih tenang jika wakil rakyatnya terlibat dalam advokasi.

“IKN perlu terbuka dalam merumuskan solusi percepatan pembebasan lahan bersama para wakil rakyat. Jika wakil rakyat dilibatkan, pendekatan akan lebih efektif,” tutur politisi Fraksi Golkar tersebut.

Penunjukan Plt Kepala IKN Basuki Hadimuljono dan Wakilnya Raja Juli, yang dikenal sebagai pekerja keras, dilihat Sarkowi sebagai langkah positif. Namun, tanpa pendekatan kepada masyarakat, hasilnya tidak akan optimal.

Wakil rakyat perlu mendampingi IKN, terutama dalam menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

“Semua itu memerlukan pendekatan yang tepat ke masyarakat. Penting untuk melibatkan wakil rakyat yang telah dipilih masyarakat saat Pemilu,” tandasnya. (Ehd)

Exit mobile version