Home Daerah Pemprov Kaltim Perketat Pengawasan, Pegawai Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Pemprov Kaltim Perketat Pengawasan, Pegawai Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

0
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni

Terkiniku.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini diambil guna memastikan fasilitas negara tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam arahannya melalui Zoom Meeting dari Tanah Suci Mekkah, menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan dan bukan untuk kebutuhan pribadi pegawai.

“Kita harus memahami bahwa kendaraan dinas dibeli dari uang rakyat, jadi penggunaannya harus sesuai aturan. Tidak boleh digunakan untuk mudik atau liburan,” kata Rudy Mas’ud, Selasa (25/3/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa mobil dinas dengan pelat merah mudah dikenali di jalan, sehingga potensi pelanggaran dapat dengan mudah diawasi oleh masyarakat dan aparat terkait.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini dipatuhi. Masyarakat juga bisa ikut memantau dan melaporkan jika ada kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa Pemprov akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan dinas selama libur Lebaran. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui inspeksi langsung maupun laporan dari masyarakat. Kami ingin memastikan aturan ini berjalan dengan baik,” tandas Sri Wahyuni.

Pemprov Kaltim berharap seluruh pegawai dapat lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas negara serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. (Ehd)

Exit mobile version