TERKINIKU.COM, Samarinda – Rapat Pleno Terbuka yang membahas agenda penting mengenai pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, dilaksanakan di Kantor KPU Kaltim, Senin (23/9/24).
Acara ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pemilihan kepala daerah yang diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dan pasangan Rudy Masud-Seno Aji.
Rapat pleno tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Fahmi Idris, yang didampingi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, serta jajaran komisioner lainnya.
Dalam pidato pembukaannya, Fahmi Idris menegaskan pentingnya proses pengundian nomor urut ini sebagai bentuk transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan.
“Dengan mengucapkan bismillah, rapat pleno terbuka dinyatakan dibuka,” ujar Fahmi, menandai dimulainya acara.
Proses pengundian nomor urut dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur secara jelas oleh KPU. Setiap calon wakil gubernur dari masing-masing pasangan diberi tugas untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, yang akan menentukan giliran mereka dalam mengambil nomor urut pasangan calon.
Mekanisme ini bertujuan untuk menjamin keadilan dan tidak adanya manipulasi dalam penetapan nomor urut paslon. Urutan pengambilan nomor antrean didasarkan pada waktu kedatangan masing-masing pasangan calon ke Kantor KPU Kaltim.
Pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang datang lebih awal pada pukul 09.31 WITA, mendapat kesempatan pertama untuk mengambil nomor antrean. Pasangan ini disusul oleh pasangan Rudy Masud-Seno Aji, yang tiba kemudian pada pukul 10.10 WITA.
Setelah semua calon tiba, proses pengundian nomor antrean dimulai. Masing-masing calon wakil gubernur mengambil nomor dari tabung yang berisi nomor-nomor antara 1 hingga 14.
Dalam pengundian nomor antrean, Hadi Mulyadi, calon wakil gubernur dari pasangan Isran Noor, berhasil mengambil nomor 11, sementara Seno Aji, calon wakil gubernur dari pasangan Rudy Masud, mendapatkan nomor 6.
Berdasarkan hasil pengundian tersebut, pasangan Rudy Masud-Seno Aji mendapatkan kesempatan pertama untuk memilih nomor urut mereka sebagai pasangan calon, diikuti oleh pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi yang akan memilih nomor urut setelahnya.
Setelah proses pengundian nomor urut selesai, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil penetapan nomor urut pasangan calon.
Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk pengesahan dan dokumentasi resmi hasil pengundian. Proses tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikatakan Fahmi Idris Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota.
“Sebagaimana telah diubah melalui PKPU No. 10 Tahun 2024. PKPU ini menjadi acuan utama dalam proses pencalonan dan penetapan nomor urut,” tutupnya.
Peraturan ini menjamin bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan demi tercapainya pemilihan yang demokratis, transparan, dan adil. (Ehd)