Home Daerah Perda Regulasi Transportasi Diapresiasi Laila Fatihah

Perda Regulasi Transportasi Diapresiasi Laila Fatihah

0
Perda Regulasi Transportasi Diapresiasi Laila Fatihah
Perda Regulasi Transportasi Diapresiasi Laila Fatihah

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait regulasi transportasi kepada Dinas PUPR dan Dishub.

Atas hal tersebut, Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, mengapresiasi langkah ini sebagai upaya untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi tindakan Dishub dalam menertibkan lalu lintas.

Ia memberikan apresiasi atas usulan Pemkot itu, mengingat betapa pentingnya memiliki kerangka hukum yang solid untuk mendukung tindakan Dishub, seperti dalam penanganan penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan.

”Tanpa dasar hukum yang jelas, langkah-langkah tersebut bisa memicu masalah hukum,” ungkap Laila, belum lama ini.

Meskipun memberi penghargaan terhadap langkah ini, Laila juga menyoroti beberapa pasal dalam draft Perda yang masih perlu diperbaiki.

Ia telah mengembalikan draft tersebut kepada Dishub dan bagian hukum untuk ditinjau lebih lanjut. Ia juga mengingatkan agar Dishub memasukkan naskah akademik dan pandangan hukum sebelum membuat keputusan final.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa peraturan ini tidak hanya berdasarkan pendapat subjektif, tetapi juga mempertimbangkan sudut pandang yang lebih luas,” ucapnya.

Laila menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa penjelasan yang telah dimasukkan dalam naskah akademik sebagai dasar pengajuan Perda ini, masih ada ruang untuk perbaikan.

Ia berharap bahwa semua hal yang belum tercakup dalam draft dapat diselesaikan pada pertemuan berikutnya.

“Secara umum, kerangka dasar dari draft ini cukup baik, tetapi masih ada beberapa aspek yang perlu diperjelas,” tutupnya.

Diskusi lebih lanjut diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang masih tersisa dalam draft tersebut, sehingga peraturan yang dihasilkan tidak hanya efektif tetapi juga adil bagi semua pihak. (Ehd)

Exit mobile version