Home Daerah Perda Tak Kunjung Rampung, Satpol PP Terkendala Tertibkan Pertamini

Perda Tak Kunjung Rampung, Satpol PP Terkendala Tertibkan Pertamini

0
Perda Tak Kunjung Rampung, Satpol PP Terkendala Tertibkan Pertamini
Perda Tak Kunjung Rampung, Satpol PP Terkendala Tertibkan Pertamini

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Rapat bersama DPRD Kota Samarinda belum lama ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, ungkapkan persoalan terkait penertiban pertamini di Kota Tepian.

Penertiban Pertamini, diungkapkan Anis, masih menghadapi hambatan sebab belum terdapat regulasi yang kuat.

Pihaknya masih menunggu peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat penertiban, sembari berharap agar peraturan tersebut dapat segera tuntas.

“Kami menunggu penggodokan aturan ini, kami berharap Perda segera selesai,” ujar Anis.

Walaupun Wali Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin pada 30 April 2024, Anis menilai SK tersebut belum cukup kuat untuk mendukung penertiban secara efektif.

Satpol PP telah mencatat ada sekitar 841 Pertamini yang tersebar di berbagai kecamatan di Samarinda. Anis menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan sejauh ini hanya berdasarkan Perda yang melarang aktivitas perdagangan di atas fasilitas umum.

“Kami sudah melakukan penertiban, tetapi eksekusi tidak bisa sembarangan,” ungkapnya.

Hal itu disebakan karena Satpol PP hanya mengandalkan Perda yang melarang berniaga di fasilitas umum.

Rancangan peraturan yang diusulkan Satpol PP saat ini sedang dibahas oleh bagian hukum Pemkot Samarinda. Anis tidak bisa memastikan kapan Perda tersebut akan disahkan, tetapi dia menegaskan bahwa Perda itu akan berisi sanksi tegas bagi para pelanggar.

“Kita berharap Perda atau Perwali segera selesai,” tandasnya. (Ehd)

Exit mobile version