Home Daerah Satpol PP Tempel Stiker Peringatan di Bigmall Samarinda, Tindak Tegas Tunggakan Pajak

Satpol PP Tempel Stiker Peringatan di Bigmall Samarinda, Tindak Tegas Tunggakan Pajak

0
Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini menegaskan, pemasangan stiker Wajib Pajak

Terkiniku.com, Samarinda – Big Mall Samarinda yang terletak di Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, tampak berbeda pada Jumat (21/3). Sejumlah stiker peringatan terlihat mencolok di beberapa sudut bangunan megah tersebut.

Langkah ini diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda sebagai bentuk teguran keras atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum dilunasi oleh pihak pengelola.

Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini menegaskan, pemasangan stiker peringatan ini bukanlah tindakan sepihak. Sebelum langkah tegas ini diambil, Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan mediasi.

“Ini bukan langkah tergesa-gesa atau tanpa dasar. Sebelumnya, Pemkot sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan pihak pengelola. Bahkan, beberapa kali surat peringatan sudah dilayangkan. Namun, sampai saat ini belum ada respon konkret dari pihak Big Mall. Oleh karena itu, pemasangan stiker ini adalah upaya terakhir agar ada kesadaran dan tanggung jawab,” ujar Anis.

Anis menjelaskan, upaya persuasif sudah dimulai jauh sebelum tindakan ini dilakukan. Pemkot telah melakukan pemutakhiran data bangunan, dan dari hasil verifikasi ditemukan adanya perubahan luas dan nilai objek pajak pada Big Mall Samarinda. Akibatnya, terdapat kekurangan bayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2023 dan 2024.

Langkah tegas ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Anis menekankan bahwa semua wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, diwajibkan untuk membayar pajak tepat waktu. Ia juga menepis anggapan bahwa pihak pengelola Big Mall mendapat perlakuan istimewa.

“Ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga soal keadilan. Banyak pelaku usaha lainnya yang sudah patuh membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada keistimewaan bagi pihak tertentu hanya karena mereka memiliki nama besar. Kami ingin memastikan bahwa aturan berlaku sama untuk semua,” jelas Anis dengan tegas.

Meskipun ditempeli stiker peringatan, aktivitas di dalam Big Mall tetap berjalan normal. Para pengunjung masih terlihat berbelanja dan beraktivitas seperti biasa. Namun, kesan kurang sedap jelas terasa dengan adanya tanda peringatan pajak yang terpampang di pintu masuk dan beberapa sudut strategis lainnya.

Satpol PP memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan pihak pengelola masih mengabaikan peringatan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan diambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan tetap konsisten memantau. Jika tidak ada niat baik dari pihak pengelola, tentu akan ada tindakan lanjutan. Terutama ketika menyangkut sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting untuk pembangunan kota,” tegas Anis

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Big Mall belum memberikan tanggapan resmi terkait pemasangan stiker peringatan pajak ini. (nto)

Exit mobile version