Terkiniku.com, Samarinda – Sebuah sepeda motor yang diparkir tanpa pengaman menjadi awal dari kejahatan yang tak direncanakan. Seorang buruh lepas, SA (19), warga asal Adonara yang menetap di Gang Permata, Kelurahan Mugirejo, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Senin pagi (26/5/2025), SA memulai harinya seperti biasa. Ia berjalan kaki menuju lokasi kerja di penumpukan besi tua di kawasan Sungai Pinang. Namun niat bekerja itu berubah drastis ketika matanya menangkap sepeda motor berwarna hitam terparkir sembarangan, lengkap dengan kunci kontak yang masih menempel.
Tanpa pikir panjang, SA memutar langkah. Menengok kiri-kanan memastikan situasi aman, lalu mendekati kendaraan dan menyalakan mesin. Sekejap kemudian, motor itu telah berpindah tangan.
Korban, Navis Darmawan (35), seorang pegawai swasta yang tinggal di gang sebelah, baru menyadari kehilangan kendaraannya tak lama kemudian. Ia langsung melapor ke Polsekta Sungai Pinang. Dari laporan inilah, unit Reserse Kriminal mulai bekerja.
“Dari hasil olah TKP dan informasi warga sekitar, kami segera mengantongi identitas pelaku. Tim kami langsung melakukan penelusuran,” kata Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, Jumat (30/5/2025).
Penelusuran itu membuahkan hasil. Pada Kamis malam (29/5/2025), sekitar pukul 22.00 Wita, tim Reskrim mengendus keberadaan SA di dekat lokasi kejadian. Tanpa perlawanan, ia dibekuk di rumah kontrakannya. Motor hasil curian pun ditemukan dalam kondisi utuh, disimpan di belakang rumah.
“Kami apresiasi kerja cepat anggota. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan,” jelas Kapolsek.
SA mengaku kepada penyidik bahwa pencurian dilakukan spontan. Tidak ada perencanaan, tidak ada alat bantu. Hanya dorongan sesaat saat melihat peluang terbuka lebar.
“Ini yang perlu jadi perhatian masyarakat. Terkadang bukan pelaku yang mengincar, tapi kelengahan korban yang mengundang kejahatan,” tegas AKP Aksaruddin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Saat ini polisi juga menyelidiki apakah SA pernah melakukan aksi serupa di wilayah lain. Beberapa laporan kehilangan dengan modus serupa sedang dicocokkan. (nto)