Terkiniku.com, Nasional – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta.
Pelaksanaan Tahap II tersebut berlokasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, PT Bank DKI, serta Tbk (PT Sritex), dan entitas anak usaha.
Sementara itu, tiga orang tersangka yang terlibat Komisaris Utama PT Sritex (ISL), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 (ZM), dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020 (DS).
Mereka terjerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
Berita ini dilansir dari harian disway
(mlt)
