Home Daerah Wali Kota Bontang Gugat MK, Perihal Pilkada Serentak 2024

Wali Kota Bontang Gugat MK, Perihal Pilkada Serentak 2024

0
Wali Kota Bontang Gugat MK, Perihal Pilkada Serentak 2024
Wali Kota Bontang Gugat MK, Perihal Pilkada Serentak 2024

TERKINIKU.COM Wali Kota Bontang, Basri Rase, menjadi salah satu dari sebelas kepala daerah yang mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Ia merasa bahwa pelaksanaan tersebut tidak adil karena mengakibatkan pemangkasan masa jabatan mereka selama dua tahun enam bulan.

Gugatan tersebut diajukan oleh beberapa kepala daerah, termasuk Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, serta beberapa bupati dan wali kota lainnya.

Mereka meminta MK untuk mencabut Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menetapkan masa jabatan kepala daerah terpilih pada tahun 2020 berakhir pada 22 Mei 2024.

Para pihak yang menggugat meyakini bahwa Pasal tersebut melanggar konstitusi karena tidak memberikan kepastian hukum dan hak konstitusional mereka. Mereka juga merasa bahwa pasal tersebut tidak adil karena mengurangi masa jabatan mereka.

“Mayoritas dari 270 kepala daerah juga merasa bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tidak adil,” ujarnya.

Oleh karena itu, mereka telah mengajukan solusi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak hingga tahun 2025.

“Gugatan dari sebelas kepala daerah tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh MK, dengan sidang perdana direncanakan pada 14 Februari 2024,” tandasnya.

Exit mobile version