TERKINIKU.COM Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi rencana Mahfud Md untuk mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Ma’ruf menyatakan bahwa keinginan untuk mundur merupakan hak setiap menteri.
“Saya kira seperti yang dikatakan Presiden, bahwa jika seseorang ingin mundur, itu adalah haknya sebagai seorang menteri. Jadi, saya kira tidak ada masalah,” ucap Ma’ruf saat memberikan keterangan pers setelah melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Wongsonegoro di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/1/24).
Ma’ruf menegaskan bahwa jika Mahfud memutuskan untuk mengundurkan diri, keputusan mengenai penggantinya akan menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi akan mempertimbangkan apakah perlu menunjuk menteri baru atau mengisi jabatan tersebut dengan pejabat sementara.
Ditegaskannya, ketika terjadi pengunduran diri, apakah akan ada pengganti atau diisi oleh pejabat sementara, itu adalah hak prerogatif Presiden.
“Presiden akan mempertimbangkan apakah diperlukan Menko baru atau dijabat sementara,” bebernya.
Ma’ruf berharap bahwa jika Mahfud secara resmi mengundurkan diri, tidak akan terjadi gangguan di dalam kabinet.
Menurutnya, keputusan mengenai pengisian jabatan tersebut akan ditentukan oleh Jokowi, apakah ada pengganti atau diisi oleh pejabat sementara.
“Saya harap tidak akan terjadi gangguan. Pertama, karena memang itu hak seorang menteri untuk mundur. Tentu saja, nantinya akan dijabat oleh menteri definitif yang mengetahui persis persoalan yang terkait dengan bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Oleh karena itu, saya kira tidak akan terlalu bergejolak,” terangnya.
Pada saat yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada surat pengunduran diri yang diterima dari Mahfud Md sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Kami belum menerima surat pengunduran diri Prof. Mahfud Md sebagai Menko Polhukam, sampai saat ini,” tutup Pratikno. (Ehd)