Home Daerah 1736 Surat Suara Rusak, KPU Kubar Ajukan Permohonan Penggantian

1736 Surat Suara Rusak, KPU Kubar Ajukan Permohonan Penggantian

0
1736 Surat Suara Rusak, KPU Kubar Ajukan Permohonan Penggantian
1736 Surat Suara Rusak, KPU Kubar Ajukan Permohonan Penggantian

KUBAR, TERKINIKU.COM Proses penyortiran surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengungkapkan bahwa sebanyak 245 surat suara mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan pemilu mendatang.

Hasil ini terungkap setelah tim KPU menyelesaikan tahap sortir dan pelipatan surat suara selama satu pekan, dari tanggal 8 hingga 14 Januari 2024.

Meskipun awalnya diperkirakan proses sortir dan pelipatan akan memakan waktu 14 hari, Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye, mengungkapkan bahwa tim pelipat, yang terdiri dari 130 orang, berhasil menyelesaikannya lebih cepat, hanya dalam enam setengah hari.

“Jumlah surat suara yang seharusnya diterima KPU Kubar untuk lima jenis pemilihan adalah 639.515 lembar,” bebernya.

Lebih lanjut, setelah dihitung ulang, terdapat kekurangan sebanyak 1736 surat suara. Akibatnya, jumlah surat suara yang berhasil dilipat hanya sebanyak 637.779 lembar.

Selama proses sortir dan pelipatan, petugas KPU menemukan 245 surat suara yang rusak, tidak dapat digunakan karena mengalami robekan menjadi dua bagian dan terdapat bekas tinta yang mengarah pada titik tertentu.

“Dengan adanya surat suara rusak dan kurang, KPU Kubar akan mengajukan permohonan penggantian sebanyak 1981 surat suara,” tuturnya.

Meskipun persentase kerusakan terlihat kecil, Arkadius menjelaskan bahwa KPU Kubar telah melaporkan temuan ini kepada KPU RI dan KPU Provinsi, meminta penggantian segera dari percetakan. Setelah proses pelipatan, KPU melanjutkan dengan sortir formulir pengisian data hasil pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melakukan instalasi kotak suara. Semua surat suara kemudian disimpan di gudang KPU.

Dalam menghitung surat suara untuk Kabupaten Kutai Barat, KPU mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2% per TPS, dengan total DPT sebanyak 127.903 pemilih.

“Selain itu, surat suara juga disediakan untuk Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten, dengan pembagian jumlah yang berbeda untuk masing-masing dapil, serta surat suara untuk Pemilu DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, presiden, dan wakil presiden,” tandasnya.

Exit mobile version