
Terkiniku.com, Kukar – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dikenal sebagai wilayah yang kaya akan peninggalan sejarah, mengingat daerah ini merupakan tempat berdirinya kerajaan Hindu tertua di Indonesia, yakni Kerajaan Kutai yang berdiri sekitar abad ke-4 Masehi di bantaran Sungai Mahakam.
Keberadaan situs-situs sejarah yang tersebar di Kukar menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Menurut, Bidang Kebudayaan Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar, pihaknya terus melakukan pendataan dan penetapan cagar budaya untuk melindungi warisan leluhur tersebut.
“Tahun 2023 kami menetapkan kurang lebih 15 cagar budaya dalam satu kawasan, tetapi yang sudah keluar Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Kukar itu baru ada enam,” ungkap Deri, pada Kamis (15/5/25).
Beberapa cagar budaya yang telah memiliki SK tersebut antara lain bangunan tua bernama Magazine yang berada di Kecamatan Loa Kulu, Makam Tunggang Parangan di Kutai Lama, Kecamatan Anggana, suling Belanda yang juga berada di Anggana, serta bangunan Kantor Pos Sanga-Sanga.
Sementara itu, sejumlah situs lain seperti Jembatan Besi Tenggarong, Gedung Wanita, hingga Tiang Telepon masih dalam proses kajian oleh tim ahli cagar budaya.
Menurut Deri, tidak semua bangunan tua bisa langsung ditetapkan sebagai cagar budaya. Ada sejumlah kriteria penting yang harus dipenuhi.
“Syarat utamanya adalah berusia di atas 50 tahun dan memiliki gaya atau masa arsitektur yang khas, juga harus mengandung nilai-nilai penting seperti nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, hingga nilai-nilai keagamaan,” jelasnya.
Terakhir, Deri mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama para ahli budaya saat ini terus berupaya untuk memperkuat identitas sejarah daerah melalui pelestarian dan pengakuan situs-situs budaya.(Adv/Rob)