TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa larangan terhadap pertamini tidak hanya terkait dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan peraturan resmi, tetapi juga memiliki dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat. Menurut Rohim, pertamini tidak hanya berfungsi sebagai sarana distribusi BBM yang tidak resmi, tetapi juga menjadi solusi praktis bagi warga yang kesulitan mengakses SPBU terdekat.
Rohim menjelaskan bahwa pertamini telah menjadi alternatif penting bagi warga yang tinggal jauh dari SPBU. Dengan adanya pertamini, warga yang membutuhkan BBM dalam keadaan darurat dapat lebih mudah memperolehnya tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke SPBU.
Keberadaan pertamini sangat membantu terutama saat kondisi mendesak, seperti ketika motor kehabisan BBM di malam hari atau dalam situasi darurat lainnya.
“Jika pertamini dilarang, ini bukan hanya soal distribusi BBM yang tidak sesuai aturan. Keberadaan pertamini sangat penting karena membantu warga yang aksesnya ke SPBU jauh,” jelas Rohim, belum lama ini.
Rohim menggambarkan betapa sulitnya situasi yang dihadapi warga jika mereka kehabisan BBM di malam hari atau saat keadaan darurat. Tanpa pertamini, mereka akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tambahan. Hal ini akan menjadi masalah besar terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang jauh dari SPBU.
“Bayangkan jika motor warga kehabisan BBM di tengah malam, apakah mereka harus mendorong motor berkilo-kilometer untuk mendapatkan BBM?” ujarnya, menggambarkan situasi sulit yang mungkin dihadapi warga.
Oleh karena itu, solusi seperti Pertashop muncul sebagai alternatif untuk menjawab kebutuhan tersebut. Rohim menekankan bahwa penting untuk merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan dampak sosial dan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, Pertashop dapat menjadi solusi yang lebih teratur dan memenuhi standar keamanan serta distribusi BBM yang sesuai peraturan, namun tetap memberikan akses mudah kepada masyarakat yang membutuhkannya.
“Makanya solusi Pertashop itu muncul,” tambah Rohim, menegaskan pentingnya mencari solusi yang komprehensif.
Rohim menekankan bahwa larangan terhadap pertamini harus diimbangi dengan solusi yang memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kebijakan yang dibuat harus mampu mengatasi masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Artinya, solusi yang diambil harus komprehensif dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat.
“Jika membuat kebijakan jangan sampai menimbulkan masalah baru, selesaikanlah masalah tanpa menciptakan masalah lainnya,” pungkasnya. (Ehd)