Home Daerah RTH Belum Sesuai Ketentuan, DPRD Samarinda Minta Dituntaskan Bertahap

RTH Belum Sesuai Ketentuan, DPRD Samarinda Minta Dituntaskan Bertahap

0

TERKINIKU.COM, SAMARINDA – Anggota Fraksi Gerindra Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengkritik pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tepian yang belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota harus memiliki minimal 30 persen luas wilayahnya sebagai RTH. Namun, Markaca menilai bahwa Samarinda belum mencapai target tersebut.

“Ada banyak ruang terbuka hijau di kota ini, tapi seringkali area tersebut dialihkan fungsinya menjadi area bisnis,” ujar Markaca.

Markaca mengakui bahwa meski pengalihan fungsi RTH bisa dikendalikan, prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan tidak bisa diatasi sekaligus.

Ia memberikan contoh adanya rencana pembangunan lapangan mini soccer di daerah resapan air, yang dapat mengurangi efektivitas resapan air dan berpotensi meningkatkan risiko banjir di kota tersebut.

Menurut Markaca, meskipun pemerintah kota sedang berusaha menangani masalah banjir, kepentingan pribadi dari beberapa pihak seringkali menghalangi pencapaian target RTH.

Penanganan masalah ini lantas ditegaskannya, harus dilakukan secara bertahap, karena seringkali bersinggungan dengan kepentingan lain.

“Para pengusaha harus berkontribusi dalam pembangunan RTH. Banyak area RTH yang masih perlu dibenahi agar sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Ia lanjut menegaskan bahwa pengelolaan RTH yang efektif dan sesuai dengan ketentuan memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

“Berbagai pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa RTH tidak hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi warga kota,” tandasnya. (Ehd)

Exit mobile version