TERKINIKU.COM, Samarinda – Dalam acara sosialisasi visi, misi, program bakal calon sesuai RPJPD dan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Anastasia Juwita Putri, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Kalimantan Timur, menekankan pentingnya alat bantu baru yang digunakan oleh KPU, yaitu “Sirekap”, untuk merekap hasil suara.
Sirekap pada Pemilu 2024 merupakan langkah menuju pemilu yang lebih profesional dan memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Sirekap dirancang untuk memperbaiki proses kerja rekapitulasi suara dengan sistem berjenjang yang dimulai dari TPS di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat.
“Setelah penghitungan suara secara manual, petugas KPPS menginput hasilnya ke dalam form C Plano, kemudian data tersebut difoto dan dimasukkan ke aplikasi Sirekap Mobile,” jelasnya, di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat (2/8/24).
Selain itu, Anastasia menegaskan pentingnya sosialisasi kepada seluruh pihak, terutama partai politik, terkait pencalonan, dimana PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan surat KPU RI terkait penyusunan visi misi, sesuai RPJPD perlu ditindaklanjuti.
“Kita ingin memberikan pemahaman serta penyebarluasan informasi terkait pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tutupnya.
Aplikasi Sirekap dapat diakses oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui perangkat Android dan website, memungkinkan data hasil penghitungan suara untuk langsung terkirim ke KPU. Aspek transparansi ini menjadi alasan KPU menggunakan Sirekap dibanding Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). (Ehd)