Terkiniku.com, Samarinda – Upaya menyelamatkan bentang alam Kalimantan Timur (Kaltim) dari degradasi lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif kini menjadi sorotan utama legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mendorong adanya langkah konkret untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan pertambangan yang kini terpusat, demi mencegah kerusakan ekologis yang lebih parah akibat deforestasi dan operasi tambang yang tidak taat aturan.
“Pengawasan terkait pengelolaan pertambangan ini diawali dari kewenangan perizinan. Ketika perizinan tambang itu ada di pusat, maka kewenangan untuk melakukan pengawasan, termasuk bagaimana memaksa pihak perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan, juga sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat,” tegas Firnadi.
Sentralisasi kewenangan ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam melakukan mitigasi kerusakan lingkungan. Tanpa kewenangan eksekusi yang memadai, upaya daerah untuk menertibkan aktivitas yang merusak alam menjadi terbatas.
Situasi ini menciptakan celah besar yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, terutama pelaku pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa mempedulikan standar kelestarian alam maupun kewajiban reklamasi pascatambang.
Firnadi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketidakmampuan daerah dalam menindak pelanggaran ini justru mempercepat laju kerusakan hutan dan lahan. Upaya penegakan hukum lingkungan menjadi tumpul ketika birokrasi perizinan dan pengawasan tidak berjalan beriringan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kondisi ini yang kita keluhkan, apalagi belakangan pemerintah daerah seolah tidak mampu mengendalikan karena tidak punya kewenangan menindak tambang-tambang liar. Mereka menambang tanpa menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana yang harus ditempuh oleh tambang resmi,” paparnya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa ancaman bencana ekologis bukanlah isapan jempol semata jika daya dukung lingkungan terus digerus. Fakta di lapangan menunjukkan banyaknya lubang bekas tambang (void) yang menganga tanpa reklamasi, baik dari konsesi resmi maupun ilegal.
Firnadi mengingatkan bahwa pembiaran terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup ini berpotensi memicu bencana alam besar seperti banjir bandang dan tanah longsor yang pernah terjadi di wilayah lain di Indonesia.
“Yang resmi saja itu banyak yang lolos tidak terawasi, lubang-lubang tambang di mana-mana belum terselesaikan, apalagi yang ilegal tentu lebih hancur lagi. Takutnya kejadian bencana seperti di Sumatera bisa terjadi di sini jika daya dukung lingkungan terus menurun dan dibiarkan,” pungkas Firnadi.
(Fan/ADV DPRD Kaltim)
