Home Daerah Tak Melarang Pedagang Berjualan di Bandara Temindung, BKPAD Kaltim: Asal Tidak Permanen

Tak Melarang Pedagang Berjualan di Bandara Temindung, BKPAD Kaltim: Asal Tidak Permanen

0

TERKINIKU.COM, Samarinda – Pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di lahan eks Bandar Udara Temindung Samarinda menjadi fokus utama dalam penertiban yang dilakukan baru-baru ini.

Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, melalui Kasubbid Penggunaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), Slamet Sugeng, menjelaskan bahwa Pemprov tidak secara mutlak melarang pedagang untuk beraktivitas di area tersebut.

Namun, mereka menekankan bahwa pedagang harus mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti larangan mendirikan bangunan semi permanen di lahan tersebut.

Slamet menegaskan bahwa tindakan penertiban terhadap 10 bangunan liar di sepanjang kawasan eks Bandara Temindung ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Prosesnya telah melalui beberapa tahapan peringatan, dengan harapan para pelanggar dapat memperbaiki situasi sebelum penertiban dilakukan.

“Sejak bandara ini tidak lagi difungsikan untuk penerbangan, aset-asetnya diserahkan kepada pemerintah provinsi, dan kami bertanggung jawab untuk memastikan aset tersebut aman dan tertib,” jelas Slamet.

Dengan rencana Pemprov Kaltim untuk membuka akses Jalan Rajawali, kawasan eks Bandara Temindung diproyeksikan akan menjadi lebih ramai.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah pengelolaan yang lebih ketat agar aset milik daerah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Salah satu rencana pemanfaatan lahan tersebut adalah pembangunan pusat perkantoran dan kantor ekonomi kreatif (ekraf).

“Aset ini harus dimanfaatkan secara optimal,” tutup Slamet, seraya menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari kewajiban BPKAD dalam melaksanakan pengamanan terhadap barang milik daerah.

Penertiban ini bukan hanya tentang menjaga ketertiban fisik di area tersebut, tetapi juga tentang memastikan bahwa aset-aset pemerintah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim. (Ehd)

Exit mobile version