Terkiniku.com, Samarinda – Proses seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk periode jabatan 2025–2028 kini memasuki babak krusial yang diwarnai kontroversi dan tuduhan minimnya transparansi.
Situasi ini memanas setelah dua peserta seleksi yang berhasil masuk dalam daftar 21 besar, Muhammad Khaidir dan Junaifid, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada pimpinan DPRD Kaltim.
Tuntutan utama mereka adalah agar hasil Fit and Proper Test (FPT) yang telah menunjuk tujuh nama komisioner terpilih segera ditinjau ulang.
“Kami menuntut agar hasil Fit and Proper Test (FPT) yang menetapkan 7 nama komisioner terpilih ditinjau ulang,” tegas Muhammad Khaidir, menyuarakan keraguan terhadap objektivitas dan akuntabilitas proses penilaian di tingkat legislatif.
Dalam surat keberatan yang dilayangkan, Khaidir dan Junaifid tidak hanya meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses yang dijalankan oleh Komisi I, tetapi juga mendesak agar FPT tersebut diadakan kembali bagi seluruh 21 peserta yang lolos tahap awal.
Lebih jauh lagi, demi menjamin kepercayaan publik, mereka menuntut pelaksanaan FPT secara terbuka.
“Jika perlu (Fit and Proper Test) disiarkan secara live streaming di kanal YouTube Sekretariat DPRD atau Pemprov Kaltim agar masyarakat luas tahu mana yang punya kapabilitas mana yang tidak,” usul Khaidir.
Dirinya menekankan bahwa keterbukaan adalah satu-satunya cara untuk membuktikan integritas komisioner terpilih.
Khaidir dan Junaifid mendasarkan keberatan mereka pada dugaan kuat bahwa ada nama yang berhasil lolos ke dalam tujuh besar tanpa memenuhi kualifikasi yang seharusnya berdasarkan hasil seleksi Tim Seleksi (Timsel), yang meliputi tes awal seperti Computer Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara.
Dirinya secara khusus menyoroti pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang termaktub dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014.
“Seharusnya asas transparansi, profesionalisme, kompeten dan akuntabel berdasarkan PKPI itu lebih dikedepankan, dibandingkan kepentingan-kepentingan subjektif,” tambah Khaidir.
Kecurigaan terhadap adanya kepentingan subjektif dalam penentuan hasil akhir menjadi inti dari polemik yang saat ini berkembang.
Ketidakpuasan terhadap proses seleksi ini ternyata tidak hanya datang dari pihak eksternal, tetapi juga dari internal lembaga DPRD Kaltim sendiri. Dimana Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), secara terbuka menyatakan keberatannya dan mempertanyakan proses yang dinilai tidak melibatkan mereka secara memadai, terutama terkait kerahasiaan nilai CAT dan psikotes yang seharusnya menjadi indikator objektivitas.
Puncak dari polemik internal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, yang telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan dewan untuk meminta kejelasan dan transparansi.
Damayanti secara terang-terangan mengkritik mekanisme proses yang dinilai melangkahi Komisi I, komisi yang secara struktural seharusnya memimpin pembahasan dan penentuan KPID.
“Saya merasa dalam proses pemilihan KPID ini kok seolah-olah mereka tidak menganggap keberadaan Ketua Komisi I, kok dilangkahi hal itu? Berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Tidak ada transparansi,” tegas Damayanti.
Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan absennya nama-nama komisioner lama dalam daftar hasil seleksi terbaru, memperkuat dugaan adanya proses tertutup yang menyimpang dari prosedur yang seharusnya.
Situasi ini menuntut pimpinan DPRD Kaltim segera mengambil tindakan korektif dan mengklarifikasi proses seleksi demi menjaga kredibilitas lembaga.(Fan/Adv DPRD Kaltim)
